MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerjunkan tim koordinasi dan supervisi (korsup) kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim korsup bakal memantau dan berkoordinasi dengan institusi terkait.
Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun itu telah menjerat 16 orang sebagai tersangka. Salah satunya, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula (ACD).
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Labuan Bajo
"Akan ada korsup yang ada di sana tentu akan pantau dan kord (koordinasi) dengan pemda dan APH (aparat penegak hukum)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (21/1) kemarin.
Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi pariwisata super premium yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Juli 2019 lalu. Hingga saat ini, Labuan Bajo terus dibenahi.

Ironinya, pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo justru berujung rasuah. Korupsi aset tanah seluas 30 hektare itu terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Aset Tanah di Labuan Bajo
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, dirinya sempat membahas soal aset tanah yang bermasalah itu saat beraudiensi dengan pimpinan dan jajaran KPK. Meski pembahasan tak spesifik, kata Sandi, pihaknya akan transparan.
"Tadi tidak secara spesifik membahas, tapi kami terbuka, kami prinsipnya transparan saja jika ada masukan," kata Sandiaga di gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Pon)
Baca Juga: