MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun soal dugaan korupsi yang melibatkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga
“KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (10/1).
Ali menjelaskan verifikasi dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya.
KPK, lanjut Ali, juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup dia.
Siang tadi, Ubedilah Badrun atau yang karib disapa Ubed melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Baca Juga
Gibran Tanggapi Cuitan Iwan Fals Soal Kakak-Adik Cocok Jadi Capres-Cawapres
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan Grup Sinar Mas.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas.
Ubed menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran dan Kaesang. Laporan yang dilayangkan Ubed didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan tersebut.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Menurut Ubed, ada kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik dua anak Presiden Jokowi tersebut.
Apalagi, kata mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini, anak petinggi Grup Sinar Mas tersebut beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.
Presiden Jokowi diketahui menunjuk eks Managing Director Sinar Mas Group, Gandi Sulistiyanto sebagai Dubes RI untuk Korsel. Gandi telah dilantik sebagai Dubes Korsel pada 17 November 2021 di Istana Negara, Jakarta.
"Saya kira itu dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik," tegas dia. (Pon)
Baca Juga