KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Suap

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Oktober 2018
KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Suap
Wali Kota Setiyono ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/jh)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, Jawa Timur (5/10).

Selain Setiyono, KPK juga menetapkan Dwi Fitri Nurcahyo selaku staf ahli atau Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUPR Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo dan M. Baqir perwakilan CV M sebagai tersangka dalam kasus serupa.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).

Wali Kota Pasuruan, Setiyono (Kanan). (Foto: Facebook/Setiyono Walikota Pasuruan)

Setiyono diduga menerima suap dari Baqir terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan melalui sejumlah pihak dan orang-orang dekatnya.

Alex sapaan Alexander menyatakan, pihaknya menduga dalam proyek ini telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar dan ditambah 1 persen atau 20 juta untuk Pokja.

"Pemberian ini dilakukan secara bertahap," imbuh Alex.

Alex menjelaskan, Baqir telah mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Wahyu Tri Hardianto untuk Pokja sebagai tanda jadi pada 24 Agustus. Kemudian, pada 7 September, atau tiga hari setelah CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang, Baqir kembali menyetor uang tunai kepada Setiyono melalui orang-orang dekatnya sebesar 5 persen atau Rp 115 juta.

"Sisa komitmen sebesar 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair," jelasnya.

Diungkapkan Alex, KPK menduga proyek-proyek di Pasuruan telah diatur Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang dikenal dengan sebutan Trio Kwek-kwek. Dalam setiap proyek, Setiyono mendapat jatah rata-rata 5 hingga 7 persen dari nilai proyek.

"Ada kesepakatan komitmen fee rata-rata 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," pungkasnya.

Logo KPK

Atas perbuatannya, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Baqir yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan