MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Sudah tersangka," kata sumber Merahputih.com, Selasa (29/8).
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima
Pada hari ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik yakni kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Termasuk, ruang kerja Wali Kota Bima.
"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Baca Juga:
KPK: Pejabat Basarnas Diduga Terima Duit Korupsi Pengadaan Truk
Namun, Ali masih enggan membeberkan terkait perkara apa penggeledahan di kantor Wali Kota Bima tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini hanya menjelaskan tim penyidik sedang mencari bukti berkaitan dengan dugaan korupsi di Bima.
"Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum. Pada saatnya kami pastikan di sampaikan perkembangannya," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Beberkan Modus Suap 'Uang Ketok Palu' di Pemerintahan Daerah