KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
Richard kini dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK tetapkan RL (Richard Louhenapessy), Wali Kota Ambon periode 2011 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022 tersangka TPPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (3/7).
Baca Juga:
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Selasa Besok
Selama proses penyidikan dugaan suap, tim penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU.
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Perkembangan penanganan dari perkara ini akan disampaikan pada masyarakat.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," pungkasnya.
Baca Juga:
Firli Bahuri Angkat Bicara soal Isu Lili Pintauli Mundur dari Kursi Wakil Ketua KPK
Sebelumnya KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
KPK menduga, Richard Louhenapessy menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Firli Beberkan Upaya KPK Cari Harun Masiku