MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini menemukan peristiwa pidana korupsi dalam pengadaan LNG di perusahaan plat merah tersebut.
Baca Juga
KPK Periksa Rachmat Yasin Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bogor
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6).
Baca Juga
KPK Gali Dugaan Swasta Siapkan Dana dan Fasilitas Khusus untuk Haryadi Suyuti
KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam rasuah di PT Pertamina ini. Namun, Ali masih belum membeberkan kronologi maupun pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga