KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 17 Februari 2023
KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, seorang tersangka itu merupakan pemberi suap kepada hakim yustisial MA, Edy Wibowo.

Baca Juga:

KPK Dalami Penganggaran Dana Hibah Lewat Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Ali memastikan, KPK terus melakukan pengembangan kasus ini. Sebagai bentuk transparansi setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.

"KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," ujarnya.

Baca Juga:

Dewas KPK Minta Firli Cs Tingkatkan Prinsip Kolektif Kolegial

Diketahui sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Beberapa di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara. Uang suap itu diterima untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi. Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mardani Maming

#KPK #Korupsi DPR #Kasus Korupsi # Mahkamah Agung #Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan