KPK Tetapkan Sejumlah Anggota DPRD Malang Sebagai Tersangka?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 19 Maret 2018
KPK Tetapkan Sejumlah Anggota DPRD Malang Sebagai Tersangka?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. KPK tak membantah telah menetapkan sejumlah anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Namun, lembaga antirasuah masih enggan membeberkan nama dan jumlah anggota DPRD Malang yang disinyalir telah menyandang status tersangka tersebut.

"Nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3).

Penetapan sejumlah anggota DPRD sebagai tersangka ini mencuat saat tim penyidik KPK memeriksa 14 anggota DPRD Malang di Mapolres Malang pada hari ini.

Wakil Komisi D DPRD Kota Malang dari fraksi Golkar, Ribut Harianto yang turut diperiksa hari ini menyebut dalam surat yang diterima pada Minggu kemarin hanya disebutkan enam tersangka baru dari DPRD Kota Malang.

Namun saat pemeriksaan penyidik KPK menyebut ada 18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka. Febri membenarkan tim penyidik memeriksa 14 anggota DPRD Malang terkait pengembangan kasus suap ini.

Namun, Febri masih enggan mengungkap para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Febri menyatakan, tim saat ini masih perlu melakukan serangkaian kegiatan terkait penyidikan kasus tersebut.

"Untuk sementara baru informasi tersebut yang dapat kami sampaikan. Karena tim masih di lapangan, kami masih perlu melakukan beberapa kegiatan di penyidikan ini," katanya.

Dalam pemeriksaan terhadap 14 anggota DPRD Malang, tim penyidik mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait aliran dana suap yang diduga mengalir pada sejumlah anggota DPRD Malang.

"Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015," jelasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.

Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.

Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar. (Pon)

#Malang #KPK #Febri Diansyah #DPRD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan