KPK Tetapkan Presdir Nusa Konstruksi sebagai Tersangka

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 21 Desember 2015
KPK Tetapkan Presdir Nusa Konstruksi sebagai Tersangka
Ilustrasi koruptor (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih Hukum - Lembaga antirasua KPK menetapkan Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi sebagai tersangka.

Pasalnya, Dudung dijerat dalam perkara kasus dugaan korupsi tehadap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Palembang, serta pembangunan Gedung Serbaguna tahun 2011. Kala itu, Dudung diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), yang saat ini diganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Dudung Purwadi) Direktur Utama PT DGI sebagai tersangka," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Masih kata Yuyuk, Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga telah menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, atau orang lain dan juga terlilit korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Dudung disangka telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP," paparnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama pihak KPK telah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Mantan anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu telah divonis tiga tahun penjara. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. RJ Lino Tersangka, Serikat Pekerja JICT Apresiasi KPK
  2. KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka
  3. RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum
  4. RJ Lino Jadi Tersangka, Komjen Buwas Puas
  5. RJ Lino Tersangka Kasus yang Ditangani KPK Berbeda dengan di Bareskrim
  6. Pengacara RJ Lino Mengira Kasus Kliennya Sudah Selesai
#Tersangka Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Bagikan