KPK Tetapkan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 September 2021
KPK Tetapkan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Ketiganya tersangka itu yakni, Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki), MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9).

Baca Juga:

KPK Kembali Gelar OTT, Kali Ini Menyasar Kalimantan Selatan

Penetapan tersangka ini tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/9) malam.

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap tujuh orang yang terkait perkara ini.

Lembaga antirasuah juga menyita uang sebanyak Rp 345 juta dan sejumlah dokumen dalam OTT yang berlangsung di Hulu Sungai Utara, Kalsel.

 KPK. (Foto: Antara)
KPK. (Foto: Antara)


Marhaini dan Fachriadi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Baca Juga:

Jokowi Diminta Batalkan Pemberhentian 56 Pegawai KPK

Sementara itu, Maliku disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP jo pasal 65 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Pusako Ingatkan Jokowi Punya Wewenang Melantik 57 Pegawai KPK Jadi PNS

#KPK #Kasus Korupsi #Kalimantan Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan