KPK Tetapkan Petinggi PT Wijaya Karya Sebagai Tersangka Korupsi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 14 Maret 2019
KPK Tetapkan Petinggi PT Wijaya Karya Sebagai Tersangka Korupsi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Selain Ketut Suarbawa yang juga menjabat Manajer Divisi Operasi PT Wijaya Karya, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Febri Diansyah dan Saut Situmorang. (MP/Ponco Sulaksono)
Febri Diansyah dan Saut Situmorang. (MP/Ponco Sulaksono)

"Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Saut mengungkapkan, Ketut Suarbawa dan Adnan diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016.

Saut mengatakan proyek tersebut menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Menurutnya, akibat kongkalikong yang diduga dilakukan Ketut Suarbawa dan Adnan negara menderita kerugian mencapai Rp 39,2 miliar.

"Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," ungkapnya.

Saut menjelaskan, proyek Jembatan Bangkinang atau Jembatan Waterfront City merupakan salah satu dari sejumlah proyek strategis yang dicanangkan Pemkab Kampar. Pada pertengahan 2013 lalu, Adnan diduga bertemu dengan Ketut Suarbawa dan sejumlah pihak lain.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan memberikan informasi mengenai desain jembatan dan engineer estimate kepada Ketut Suarbawa. Atas informasi tersebut, PT Wijaya Karya memenangkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.

"Pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga Desember 2014," jelas Saut.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer estimate pembangunan Jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

Kongkalikong antara Adnan dan Ketut Suarbawa terkait Penetapan Harga Sendiri ini terus berlanjut hingga pelaksanaan proyek Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015 dan APBD tahun 2016. Dari kongkalikong ini, Adnan diduga menerima fee sekitar Rp 1 miliar atau sekitar 1 persen dari nilai kontrak.

"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Adnan dan Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Deretan Proyek Infrastruktur yang Dikorupsi Dua Petinggi Waskita Karya

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan