Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 09 Oktober 2018
KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kali ini lembaga antirasuah menetapkan Thamrin Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, sebagai tersangka suap.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR, pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Menurut Febri penetapan tersangka Thamrin berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018. Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka dalam kasus ini.

Bupati Labuhanratu Pangonal Harahap
Bupati Labuhanratu Pangonal Harahap (Foto: labuhanbatukab.go.id)

Dalam kasus ini, lanjut Febri, Thamrin berperan menjadi penghubung Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018 lalu. Selain itu, Thamrin diduga berperan mengkoordinir sejumlah proyek untuk tim sukses Pangonal.

Atas perbuatannya itu, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"TR merupakan tersangka keempat dalam kasus ini," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

KPK turut mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Namun, satu tersangka yakni Umar Ritonga sampai hari ini masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka tersebut.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Perhimpunan INTI Terbangkan 17 Personel dan 8 Ton Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Di Palu Sulawesi Tengah

#Kasus Suap #KPK #Bupati Labuhanbatu #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan