KPK Tetapkan Marianus Sae Sebagai Tersangka Suap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 12 Februari 2018
KPK Tetapkan Marianus Sae Sebagai Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"KPK Menetapkan tersangka MSA (Marianus Sae) yang diduga sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

Selain Marianus, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) ‎sebagai tersangka pemberi suap senilai 4,1 miliar tersebut.

"WIU diduga sebagai pemberi suap," jelas Basaria. ‎

Marianus diduga menerima suap dari sejumlah proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Diduga uang suap tersebut bakal digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada serentak 2018.

"Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada," kata Basaria.‎

Marianus merupakan Calon Gubernur NTT dalam gelaran Pilkada serentak 2018. Dia diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lembaga antirasuah menangkap lima orang dalam kasus ini, namun sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya Marianus disangkakan langgar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Sedangkan, Iwan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan