KPK Tetapkan Ketua Yayasan RS SKM Tersangka Kasus Suap di MA Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka Hakim Yustisial MA Edy Wibowo, pihaknya menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Juga

KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung

"Sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka WH (Wahyudi Hardi," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).

Wahyudi diduga menyuap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo sebesar Rp 3,7 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus kasasi Yayasan Rumah Sakit SKM.

Kasus ini bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan PT MHJ sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai termohon.

Majelis hakim saat itu memutuskan yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit. Selanjutnya, Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan kasasi ke MA dengan salah satu butir permohonannya yaitu meminta agar tidak dinyatakan pailit.

Baca Juga

Dewas KPK Minta Firli Cs Tingkatkan Prinsip Kolektif Kolegial

Kemudian, pada Agustus 2022, agar kasasi ini dapat dikabulkan hakim di tingkat MA, Wahyudi Hardi diduga menjalin komunikasi intens dengan Edy Wibowo lewat Muhadjir Habibie dan Albasri, yang merupakan PNS di MA.

"WH berinisiatif sedari awal menyiapkan sejumlah uang dan kemudian melakukan pendekatan serta berkomunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang panitera penggantinya adalah EW (Edy Wibowo)," ungkapnya.

Sebagai tanda kesepakatan, Edy diduga menerima duit Rp 3,7 miliar yang diterima melalui Muhadjir dan Albasri. Penyerahan uang dilakukan di Mahkamah Agung ketika proses kasasi masih berlangsung.

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan," ungkap Ghufron.

Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan. Isi putusan menyatakan, RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.

Atas perbuatannya, Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga

KPK Dalami Penganggaran Dana Hibah Lewat Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kemenhub Hentikan Uji Coba LRT Jabodebek akibat Kendala Software
Indonesia
Kemenhub Hentikan Uji Coba LRT Jabodebek akibat Kendala Software

Uji coba LRT Jabodebek terpaksa dihentikan sementara, mulai hari ini, Senin (17/7).

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.

Ketua DPP Ngaku Terbuka Peluang PDIP Bergabung ke Koalisi Besar
Indonesia
Ketua DPP Ngaku Terbuka Peluang PDIP Bergabung ke Koalisi Besar

Ihwal dukungan yang diberikan untuk mengusung bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) juga masih perlu digodok.

Chip dan QR Code untuk Pantau Keaslian Pelat Kendaraan
Indonesia
Chip dan QR Code untuk Pantau Keaslian Pelat Kendaraan

Korps Lalu Lintas Polri memantangkan pemasangan chip dan QR code pada plat nomor kendaraan bermotor.

DPR Peringatkan Pemerintah Serius Desain Strategi Hadapi Ancaman Resesi
Indonesia
DPR Peringatkan Pemerintah Serius Desain Strategi Hadapi Ancaman Resesi

Ancaman resesi ekonomi masih sangat berpotensi menghantam Indonesia pada 2023.

Muhadjir Effendy Sebut Bung Karno Seorang Mujtahid
Indonesia
Muhadjir Effendy Sebut Bung Karno Seorang Mujtahid

Menurut dia, apa yang dilakukan Bung Karno, menggali dan merumuskan Pancasila serta Trisakti, adalah bukti Putra Sang Fajar berjuang demi bangsa dan negara.

Berbatasan Langsung dengan Gunungkidul, Wonogiri Masih Buka Pasar Hewan Sapi
Indonesia
Berbatasan Langsung dengan Gunungkidul, Wonogiri Masih Buka Pasar Hewan Sapi

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak) Wonogiri Sutardi, mengatakan pihaknya tidak menutup pasar hewan di Wonogiri, meskipun wilayah Gunungkidul berbatasan langsung dengan Wonogiri.

Wapres Dukung Wacana Berhaji Satu Kali, Warga Dibebaskan Umrah
Indonesia
Wapres Dukung Wacana Berhaji Satu Kali, Warga Dibebaskan Umrah

Berdasarkan data penyelenggaraan haji 2023, sebanyak 43,78 persen jamaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.

Jokowi Kembali Bicara soal Reshuffle Kabinet: Tunggu Aja Besok
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Endus Kongkalikong Anies dan Firli
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Endus Kongkalikong Anies dan Firli

Postingan tersebut disertai keterangan unggahan dengan narasi: “M4HFUD MD 3NDUS K0NGK4LIKONG FIRLI & ANIS P4NTAS F0RMULA E G4K DI USVT”.