MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain Aries, KPK juga menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi sebagai tersangka. Ini merupakan pengembangam dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Baca Juga:
"Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Keduanya diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi. Untuk Aries, ia diduga menerima Rp 3,03 miliar.
Sementara Ramlan, diduga menerima Rp 1,115 miliar serta handphone Samsung Note 10.
Suap itu diduga terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 130 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Alex menjelaskan, dalam proses pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah mengirimkan tembusan informasi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka pada 3 Maret 2020.
Untuk mendalami perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.
"KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada 17 April 2020 dan 23 April 2020," jelas Alex.
Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 kemarin.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka.
Baca Juga:
Eks Anak Buah Hasto Imingi Riezky 50 Ribu per Suara Agar Mau Diganti Harun Masiku
Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, Senin (2/9).
Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar USD 35 ribu dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.(Pon)
Baca Juga:
Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara