MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Subang Suherlan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan anggota DPR RI Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara
Suherlan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Karyoto.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Proses Penyidikan Lukas Enembe Terus Berjalan
Suherlan diduga turut membantu dalam pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Pegunungan Arfak. Ia turut mempertemukan Natan Pasomba, Rifa Surya dengan Sukiman. Suherlan diduga turut menerima duit suap terkait dengan pengurusan DAK ini.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Bakal Gelar Perkara Kasus Durian yang Diduga Seret Cak Imin