Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Kepala BPJN XII Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Tuddy Tangkere sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur.
Selain Refly, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.
Baca Juga:
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (15/10).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10) malam.
Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan skema pembiayaan tahun jamak 2018-2019.
PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 155,5 miliar. Dalam proses pengadaan proyek ini, Hartoyo diduga bersepakat untuk memberikan commitment fee kepada Refly Tuddy dan Andi Tejo Sukmono.
"Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," ungkap Agus.
Menurut Agus, Commitment fee tersebut direalisasikan Hartoyo melalui setoran setiap bulan baik secara tunai maupun transaksi antar-rekening kepada Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono.
"Refly telah menerima uang tunai sekitar Rp 2,1miliar secara tunai dalam delapan tahap dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta," ujar Agus.
Sementara, kata Agus, Andi Tejo Sukmono diduga menerima setoran uang dari Hartoyo setiap bulannya melalui rekening atas nama BSA.
"Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS (Andi Tejo Sukmono) menerima setoran uang dari HTY (Hartoyo)," ujar Agus.
Andi Tejo juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking.
"Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019 yaitu sebelum PT Harlis Tata Tahta diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019," ungkapnya.
Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta. Selain itu, Andi Tejo juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp3,25 miliar.
"Uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. 'Gaji' tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," tutup Agus.
Baca Juga:
KPK Tangkap Kepala BPJN XII Terkait Suap Proyek Jalan Senilai Rp155 Miliar
Atas perbuatannya Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara selaku pemberi suap Hartoyo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca Juga: