KPK Tetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka

KPK Tetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka.(foto: Dok istimewa)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Subbagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang.
Sebelumnya, Siska Wati ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1). "Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).
Ghufron menjelaskan tim penindakan KPK menahan 11 orang dalam operasi senyap di Sidoarjo. Mereka ialah Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto, suami SW, Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo, Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, serta asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Ada pula Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Umi Laila, Pemimpin Cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Nur Ramadan, anak SW. Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK.
KPK, kata Ghufron, mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya penyerahan uang tunai untuk Siska Wati. Laporan tersebut lalu direspons KPK dengan menggelar operasi senyap. "Tim KPK, Kamis (25/1), mendapat informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW (Siska Wati)” tutur Ghufron.
Dalam operasi tangkap tangan, tim penindakan lembaga antirasuah itu turut menyita uang tunai senilai Rp 69,9 juta. Uang itu diduga bersumber dari pemotongan dan penerimaan uang sekira Rp 2,7 miliar pada 2023. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf F Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Pon)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
