KPK Tetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka

KPK Tetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka.(foto: Dok istimewa)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Subbagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang.
Sebelumnya, Siska Wati ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1). "Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).
Ghufron menjelaskan tim penindakan KPK menahan 11 orang dalam operasi senyap di Sidoarjo. Mereka ialah Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto, suami SW, Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo, Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, serta asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Ada pula Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Umi Laila, Pemimpin Cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Nur Ramadan, anak SW. Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK.
KPK, kata Ghufron, mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya penyerahan uang tunai untuk Siska Wati. Laporan tersebut lalu direspons KPK dengan menggelar operasi senyap. "Tim KPK, Kamis (25/1), mendapat informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW (Siska Wati)” tutur Ghufron.
Dalam operasi tangkap tangan, tim penindakan lembaga antirasuah itu turut menyita uang tunai senilai Rp 69,9 juta. Uang itu diduga bersumber dari pemotongan dan penerimaan uang sekira Rp 2,7 miliar pada 2023. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf F Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
