KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M. Syahrir (MS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK kembali menetapkan MS tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

KPK bakal Kembangkan Kasus Perum Jasa Tirta 2

Ali menerangkan penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya upaya oleh MS menyamarkan dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Tim penyidik KPK saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai berjumlah sekitar Rp1 miliar

"Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery," ujarnya.

Ali juga mengatakan pihak KPK membuka pintu kepada masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi MS

"Peran masyarakat sangat kami butuhkan, silakan laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya penyidik KPK pada Kamis, 27 Oktober 2022, mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS), swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (Sd).

Atas perbuatannya, FW dan Sd sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, MS sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan Sd untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Baca Juga:

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terbit Rencana Perangin Angin

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sd selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW. Selanjutnya, Sd menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas, antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Pada Agustus 2021, Sd menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang salah satunya ditujukan juga kepada Kanwil BPN Provinsi Riau.

KPK mengungkapkan Sd kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen dan 60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, Sd lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan Sd kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.

Sekitar September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari Sd dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar Sd tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Terkait penerimaan uang tersebut, KPK menduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor BPN Kabupaten Kampar.

KPK juga menduga dalam kurun waktu September 2021 hingga 27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut, sejumlah Rp791 juta yang berasal dari FW.

Selain itu, pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi lain. Hal tersebut akan didalami dan dikembangkan tim penyidik KPK. (*)

Baca Juga:

Penjelasan Kemenkumham soal Penerapan Batasan Usia Calon Anggota KPK

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KAI Minta Pengertian Warga untuk Dahului Jalannya Kereta Api
Indonesia
KAI Minta Pengertian Warga untuk Dahului Jalannya Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho pada Sabtu 29 Juli 2023 pukul 23.14 di perlintasan tanpa palang pintu di km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Stasiun Sembung.

Harga Beras di Solo Tembus Rp 15.000 per Kg
Indonesia
Harga Beras di Solo Tembus Rp 15.000 per Kg

Pantauan MerahPutih.com, kenaikan harga beras pada varian beras Bulog naik menjadi Rp 10.900 per kg; Beras Naga Delanggu naik menjadi Rp 15.000; Beras Mentik naik menjadi Rp 15.000; dan Beras Cap IR 64 naik menjadi Rp 13.000; sementara Beras Premium bertahan di harga yang sama Rp 14.500.

Panglima TNI Tolak Tawaran Bantuan Selandia Baru untuk Bebaskan Kapten Philip
Indonesia
Panglima TNI Tolak Tawaran Bantuan Selandia Baru untuk Bebaskan Kapten Philip

TNI dan Polri terus berupaya membebaskan pilot Susi Air dari tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.

Ratusan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, dari Eksploitasi Anak hingga Prostitusi
Indonesia
Ratusan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, dari Eksploitasi Anak hingga Prostitusi

Terdapat 190 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh Indonesia.

Harga Minyak Goreng dan Gula Pasir Lokal Merangkak Naik
Indonesia
Harga Minyak Goreng dan Gula Pasir Lokal Merangkak Naik

Minyak goreng kemasan bermerek diharga Rp 20.800 per kilogram (kg) naik Rp 650 per kg pada hari kemarin. Untuk minyak goreng kemasan bermerk 1 tak ada kenaikan atau harga tetap sama dari hari sebelumnya sebesar Rp 21.800.

Alasan Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU Kesehatan
Indonesia
Alasan Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU Kesehatan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang dalam paripurna DPR.

Muktamar Muhammadiyah Ke-48 Paling Singkat, Diadakan Offline dan Online
Indonesia
Muktamar Muhammadiyah Ke-48 Paling Singkat, Diadakan Offline dan Online

Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah Ke-48 bakal digelar secara blended, daring (online) dan luring (offline) pada 18-20 November 2022.

PDIP Tak Khawatir Pilpres 2024 Diikuti 4 Pasangan Calon
Indonesia
PDIP Tak Khawatir Pilpres 2024 Diikuti 4 Pasangan Calon

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul angkat bicara terkait deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Jokowi Sebut Biaya Perawatan COVID Tanggung Jawab Pribadi Jika Berstatus Endemi
Indonesia
Jokowi Sebut Biaya Perawatan COVID Tanggung Jawab Pribadi Jika Berstatus Endemi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19 dalam waktu dekat. Pada masa endemi nanti, penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah.

[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Beredar pesan WhatsApp yang mengaku dari pihak kepolisian dan menyatakan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.