KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Tersangka Suap

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Oktober 2022
KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Tersangka Suap
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Selain M. Syahrir, KPK juga turut mentersangkakan pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Baca Juga

KPK Dorong Pemangkasan Birokrasi Pelabuhan Cegah Praktik Korupsi

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Firli membeberkan Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Menurut Firli, dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso kerap diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.

Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M. Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Sudarso kemudian menemui M. Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M. Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen s/d 60 persen sebagai uang muka dan M. Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari," ujarnya.

Baca Juga

Kunjungi Papua, KPK tak akan Jemput Paksa Lukas Enembe

Firli melanjutkan, dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M. Syahrir kepada Frank Wijaya dan Sudarso yang kemudian mengajukan permintaan uang SGD 120.000 (setara dengan Rp 1,2 miliar) ke kas PT Adimulia Agrolestari dan disetujui oleh Frank Wijaya.

Sekitar September 2021, atas permintaan M. Syahrir penyerahan uang SGD 120.000 dari Sudarso dilakukan di rumah dinas M. Syahrir. Dalam kesempatan itu, M. Syahrir mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apapun.

"Setelah menerima uang tersebut, M. Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar," ungkap Firli.

Oleh karena itu, atas rekomendasi M. Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT. Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

"Dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar," ujar Firli.

KPK menduga, telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso dan hal ini juga atas sepengetahuan Frank Wijaya terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," pungkas Firli. (Pon)

Baca Juga

Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara setelah Diperiksa KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan