KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka Kasus Baru di Kemenbudpar
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebagai tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2). Kepada wartawan dan awak media, Priharsa menyatakan, "Penyidik KPK menemukan bukti perrmulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka," papar Priharsa.
BACA JUGA: Demokrat Sedih Sutan Bhatoegana Ditahan
Ditambahkan pula oleh Priharsa Nugraha bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero dilakukan terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar menyebabkan kerugian negara.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, "Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Jero disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero Wacik telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus itu, Jero diduga memeras dan menghimpun dana operasional dari anggaran kementerian hingga merugikan negara Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY. (man)
BERITA LAINNYA:
Presiden SBY Anugerahi John Lie Gelar Pahlawan Nasional
Tanggapan Polri Atas Beredarnya Video Kopaja Setor Polisi di Bundaran HI