KPK Tetapkan Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tersangka Suap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Maret 2018
KPK Tetapkan Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK (MP/foto: Ponco)

MerahPutih.com - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN ‎Tangerang, Tuti Atika sebagai tersangka dugaan suap pemulusan putusan suatu perkara di ‎PN Tangerang.

Selain mereka berdua, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang advokat sebagai tersangka, yakni Agus Wirano dan HM Saipudin.

"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Menurut Basaria, pemberian suap diduga dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp 7,5 juta dan Kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.

"Pemberian 7 Maret sebesar Rp 7,5 juta dan 12 Maret sebesar Rp 22,5 juta," jelasnya.

Basaria menuturkan, kasus dugaan suap ini terkuak setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 12 Maret 2018.

Dalam operasi senyap ini, KPK berhasil mengamankan 7 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK baru menempatkan empat orang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Agus dan Saipudin selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 huruf c atau Pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

#KPK #Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan