KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Maret 2023
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan lembaga antirasuah.

Baca Juga

KPK Dalami Transaksi tidak Wajar Hakim Agung Gazalba Lewat PT BSI

"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3).

Ali mengatakan, dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," ujarnya.

Baca Juga

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang.

"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," kata Ali. (Pon)

Baca Juga

MA Usulkan Penonaktifan Hakim Agung Gazalba ke Jokowi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan