KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 14 September 2022
KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tak hanya Lukas, KPK juga telah menetapkan dua kepala daerah di Papua lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga:

KPK Lelang Aset Hasil Korupsi Eks Politisi Demokrat M Nazaruddin

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah. Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe). Itu adalah tindaklanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Namun, Alex belum menjelaskan kontruksi kasus korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Alex hanya memastikan penepatan Lukas sebagai tersangka didasari alat bukti yang cukup.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberp saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Mahfud MD Perintahkan KPK Tangkap Semua Buzzer

Alex menegaskan, KPK tidak akan tinggal diam atas laporan dari masyarakat, khususnya masyarakat Papua. Dikatakan Alex, KPK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas korupsi di Papua.

"Kami tidak tinggal diam. Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Korupsi Helikopter AW-101, Eks KSAU Mangkir Panggilan KPK

#KPK #Gubernur Papua #Gubernur Papua Lukas Enembe # Lukas Enembe #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan