Korupsi e-KTP
KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penetapan empat tersangka baru ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Keempat tersangka itu yakni, anggota DPR Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP yang juga PNS BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Ketua Konsorsium PNRI, Paulus Tannos.
Baca Juga: Dalami Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Dirut PT LEN Industri
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi e-KTP, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/8).
Dalam perkara pokok e-KTP, lembaga antirasuah telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri dan Swasta.
Saut menjelaskan, dari kluster politisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dam mantan anggota DPR RI Markus Nari. Sementara dari pejabat Kemendagri yakni Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.
Kemudian, dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca Juga: Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses 4 orang dari unsur: 2 orang anggota DPR-RI yakni Markus Nari dan Miryam S Hariyani , Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.
"Sehingga, total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan KTP-el ataupun perkara obstruction of justice," pungkas Saut.
Atas perbuatannya, Miryam, Isnu, Husni dan Paulus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo P.(Pon)
Baca Juga: KPK Periksa Menkumham Yasonna Terkait Kasus Korupsi e-KTP