MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain Ardian, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar selaku tersangka.
"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1).
Baca Juga:
Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan
Dalam konstruksi perkara, pada Maret 2021, Andi Merya diduga menghubungi Laode untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.
Laode lantas mengenalkan Andi Merya kepada Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.
Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen dari nilai pinjaman. Keinginan tersebut lalu diteruskan kepada Andi Merya.
Andi Merya lalu memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode.
Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak SGD 131 ribu atau setara Rp 1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannya di Jakarta, sementara sisa Rp 500 juta diperuntukkan bagi Laode.
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN (Ardian Noervianto), permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN (Andy Merya Nur) disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN (Ardian Noervianto) pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," ucap Karyoto.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka
Selain itu, KPK turut menduga Ardian juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak lain terkait permohonan pinjaman dana PEN.
"Hal ini akan didalami oleh tim penyidik," bebernya.
Atas perbuatannya, Andi Merya selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ardian dan Laode selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Pastikan Ikut Awasi Pembangunan IKN Nusantara