KPK Tetapkan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Kasus Gratifikasi KPK menetapkan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Tengah.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (7/3).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengungkapkan, Saiful Ilah yang menjabat Bupati Sidoarjo dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar dalam bentuk uang tunai hingga barang mewah.

Baca Juga:

Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

Menurut Alex, pemberian gratifikasi itu mengatasnamakan hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," ungkapnya.

Alex menerangkan, teknis penyerahan gratifikasi dilakukan secara langsung, dalam bentuk uang tunai. Uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, dan mata uang asing lainnya.

Sementara untuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional. Kemudian berbagai macam tas mewah dan handphone dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar," imbuhnya.

Baca Juga:

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo

Alex menegaskan, tim penyidik KPK masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Dalam kasus suap tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saiful Ilah serta dua pihak swasta bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (Pon)

Baca Juga:

Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Dikawal Tiga Anggota Brimob, Bupati Mimika Tiba ke KPK
Indonesia
Dikawal Tiga Anggota Brimob, Bupati Mimika Tiba ke KPK

Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9). Dikawal tiga anggota Brimob Polda Papua, politikus Golkar itu tiba di markas antirasuah sekitar pukul 12.47 WIB.

[HOAKS atau FAKTA]: Daun Ciplukan Bisa Sembuhkan Stroke
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Daun Ciplukan Bisa Sembuhkan Stroke

Beredar sebuah gambar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa rebusan daun ciplukan bisa menyembuhkan penyakit stroke.

[HOAKS atau FAKTA]: Hakim Kasus Ferdy Sambo Dipecat Presiden Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim Kasus Ferdy Sambo Dipecat Presiden Jokowi

Di media sosial Facebook beredar sebuah unggahan video dengan narasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat hakim Wahyu Iman Santoso.

Masyarakat Papua Barat Diimbau Tidak Terprovokasi Kasus Penegakan Hukum Lukas Enembe
Indonesia
Masyarakat Papua Barat Diimbau Tidak Terprovokasi Kasus Penegakan Hukum Lukas Enembe

Masyarakat Papua Barat Diimbau agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan upaya penegakan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Puncak Arus Mudik Nataru Diperkirakan 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022
Indonesia
Puncak Arus Mudik Nataru Diperkirakan 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2022

Mobilitas warga saat Natal dan Tahun Baru 2023 diprediksi bakal tinggi dibanding tahun lalu.

Bendera Setengah Tiang Dikibarkan
Indonesia
Bendera Setengah Tiang Dikibarkan

Selain itu, tanggal 1 Oktober 2022 mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.

NasDem Tegaskan Safari Politik Anies Tidak Bernuansa Kampanye
Indonesia
NasDem Tegaskan Safari Politik Anies Tidak Bernuansa Kampanye

“Yang dilanggar itu apa toh? undang-undang pemilu itu kan Bawaslu itu berhak mengawasi itu ketika tahapan pemilu sedang dilaksanankan kalo sekarang itu bukan kampanye, ini bukan curi start,“ ujarnya.

Wapres Cek Relokasi Sirnagalih Buat Korban Gempa Cianjur
Indonesia
Wapres Cek Relokasi Sirnagalih Buat Korban Gempa Cianjur

Wapres memberikan santunan ahli waris secara simbolis kepada ahli waris korban meninggal dunia sejumlah 480 Kepala Keluarga

Pj DKI 1 Sebut Penetapan UMP DKI 2023 di Atas Nilai Inflasi
Indonesia
Pj DKI 1 Sebut Penetapan UMP DKI 2023 di Atas Nilai Inflasi

Perhitungan UMP yang nanti akan ditetapkan sejatinya harus lebih besar dari nilai inflasi.

Mahfud: Lukas Enembe Selama Ini Beraktivitas seperti Orang Tidak Sakit
Indonesia
Mahfud: Lukas Enembe Selama Ini Beraktivitas seperti Orang Tidak Sakit

“Ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan Gedung dan aktivitas lain," kata Menko Polhukam Mahfud MD