KPK Tetapkan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Tersangka Gratifikasi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 29 April 2021
KPK Tetapkan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Tersangka Gratifikasi
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastuktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).

Baca Juga

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK

Karyoto mengatakan, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9,5 miliar sejak 2014 hingga 2017 dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastuktur di Kabupaten Kapulauan Talaud.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," ujar Karyoto.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.

"Dan saat ini perkaranya (suap) telah berkekuatan hukum," imbuh Karyoto.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). (Desca Lidya Natalia)

Karyoto melanjutkan, kasus ini adalah kali kedua Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sri Wahyumi. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan.

"Perkara ini juga menjadi pengingat dan peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga

KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Bupati Talaud ke Lapas Sukamiskin

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan