KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 Oktober 2019
KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara.

Baca Juga:

PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Ilustrasi Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ilustrasi Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Laode menjelaskan, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.

"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," ujar Laode.

Baca Juga:

Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya

Uang Rp51 miliar itu diduga digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil. Perbuatan itu dilakukan untuk menyembunyikan harta kekayaannya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat jumpa pers terkait penetapan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka pencucian uang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat jumpa pers terkait penetapan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka pencucian uang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," pungkasnya.

Atas perbuatannya Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pon)

Baca Juga:

Aher Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Meikarta

#KPK #Kasus Korupsi #Sunjaya Purwadi Sastra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan