KPK Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Suap Bupati Jombang

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 04 Februari 2018
KPK Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Suap Bupati Jombang
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2). ANTARA FOTO/Dhemas

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap pengangkatan pejabat daerah di lingkungan Dinkes Jombang, Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif menjelaskan, setelah memeriksa 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait memberi atau menerima hadiah oleh IS kepada NSW.

"KPK meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu IS (pemberi) dan NSW (penerima)," kata Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (4/2).

Dia menjelaskan, IS merupakan Plt Kadinkes Pemkab Jombang namun belum definitif. Untuk pengangkatan itu, IS memberikan uang kepada NSW agar nantinya diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan sah.

"Uang itu pemberian dari IS ke NSW agar diangkat sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut , KPK mengganjar IS dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara NSW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fdi)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan