KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 21 Desember 2015
KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka
Choel Mallarangeng. (Youtube)

MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012, lalu.

"Ihwal tersebut, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup guna menjerat, AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng), selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Masih kata Yuyuk, adik kandung dari Andi Alfian Mallarangeng itu diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015 lalu.

"Kerugian negara masih dalam penghitungan," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Choel disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum
  2. RJ Lino Jadi Tersangka, Komjen Buwas Puas
  3. RJ Lino Tersangka Kasus yang Ditangani KPK Berbeda dengan di Bareskrim
  4. Pengacara RJ Lino Mengira Kasus Kliennya Sudah Selesai
  5. Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka, KPK Terus Kembangkan Kasus

 

#Tersangka Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Bagikan