KPK Tetapkan Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Tersangka Suap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 01 Maret 2018
KPK Tetapkan Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih.

"KPK meningkatkan status perkara penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp2,8 miliar.

KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar," ungkap Basaria.

Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#KPK #Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan