MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan di wilayah yang akan menjadi ibu kota negara anyar.
Penetapan tersangka terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan dan lima orang lainnya itu merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Kaltim pada Rabu (12/1).
Baca Juga:
Kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1).
Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi; Plt Sekda Penajem Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Alex, sapaan Alexander Marwata menjelaskan, Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Di samping itu, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Alex membeberkan, kasus suap ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021.
Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tak hanya itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi Hasmoro) dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Alex.
Alexander Marwata mengatakan, untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka Abdul Gafur, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menahan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi; Plt Sekda Penajem Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Alex menjelaskan, Nur Afifah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakata Timur. Untuk tersangka Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Sedangkan tersangka AZ (Achmad Zuhdi) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Alex.
Alex melanjutkan, sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan lembaga antirasuah. (Pon)
Baca Juga:
Ditangkap di Jakarta, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Diperiksa KPK