KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka Suap

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 18 November 2018
KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka Suap
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek dinas PUPR di wilayahnya.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka kasus yang sama.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tipikor menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek di Dinas PUPR," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)

Agus menjelaskan David diduga ‎telah memberikan suap sebesar Rp 150 juta untuk Remigo terkait fee pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.

Menurut Agus, Remigo yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat itu diduga menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing.

"Diduga RYB menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," jelas Agus.

Agus menyebut total uang yang diterima Remigo sebesar Rp 550 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawan terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," tandasnya.

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando. Foto: Humas Pemkab Pakpak Bharat

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Remigo Yolando Berutu #Bupati Pakpak Bharat #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan