MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32, Mimika, Papua.
Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen Marthen Sawy.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Dikawal Tiga Anggota Brimob, Bupati Mimika Tiba ke KPK
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap politikus Golkar itu pada Rabu (7/9) kemarin.
Eltinus langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai 27 September 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya segera dilakukan penahanan.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Pon)
Baca Juga:
KPK Bawa Bupati Mimika ke Jakarta