KPK Tetapkan Bupati Meranti Tersangka

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 08 April 2023
KPK Tetapkan Bupati Meranti Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4) dini hari. (Foto: MP/Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Selain Adil, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.

Baca Juga:

Bupati Meranti Digiring ke Markas KPK


"KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4) dini hari.

Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Adil dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4).

Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, Adil ditetapkan tersangka atas tiga kasus korupsi.

Adapun kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023. Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.


Baca Juga:

KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Meranti


Setelah menetapkan ketiga pihak itu sebagai tersangka, KPK menjebloskan Adil ke sel tahanan.

Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," kata Alex. (Pon)


Baca Juga:

KPK Sebut OTT Bupati Meranti Terkait Suap Jasa Umroh

#KPK #Kasus Korupsi #Ott Kpk #Tersangka
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan