MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/11).
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPR Asal PDIP Terkait Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
Lili mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK menahan keduanya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2020 mendatang.
Adapun Kharuddin akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Puji bakal menjalani penahanan di Polres Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka," ujaf Lili.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp400 juta pada 4 Mei 2018 lalu.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya yakni dua mantan anggota DPR Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, eks Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
Kemudian dua pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Keenamnya, kata Lili, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Selain keenamnya, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang perkaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, Kharuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
ICW Minta KPK Dalami Pernyataan Saksi Perkara Jaksa Pinangki