MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).
Firli mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.
Baca Juga:
KPK Amankan Dua Unit Mobil Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
Dalam pertemuan itu, Kedy menyampaikan, paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan 10 persen dari nilai proyek.
Firli menjelaskan, beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi. Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen. Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.
KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang. Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.

KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp 2,1 miliar. Uang tersebut diserahkan secara langsung maupun lewat perantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung nenahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Budhi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Budhi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Kedy ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel