Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bos Cucu Perusahaan Milik Tommy Suharto Tersangka Suap

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 17 Oktober 2019
 KPK Tetapkan Bos Cucu Perusahaan Milik Tommy Suharto Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (MP/Ismail)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran.

PT HTK merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto.

Baca Juga:

Bos Cucu Perusahaan Milik Tommy Soeharto Klaim Tak Tahu Soal Suap Untuk Bowo Sidik

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, tangan kanannya, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Taufik Agustono ditetapkan tersangka dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG (Taufik Agustono)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Alex menjelaskan, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

"Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik," ujar Alex.

Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya dengan BSP, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal, dilaporkan ke Taufik. Dia kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Bowo, untuk menyepakati kelanjutan kerjasama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015 itu.

"Dalam proses tersebut, kemudian BSP (Bowo Sidik) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," jelas Alex.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK digunakan. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada BSP dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. Kemudian BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.

"Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," ungkap Alex.

Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Rinciannya, USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Baca Juga:

KPK Cecar Staf Keuangan Cucu Perusahaan Tommy Soeharto di Kasus Suap Bowo Rp8 M

"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP," pungkas Alex.

Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 m Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Pon)

Baca Juga:

KPK Telisik Kepentingan Cucu Perusahaan Tommy Soeharto di Kasus Suap Bowo

#Kasus Suap #Tommy Soeharto #Komisi Pemberantasan Korupsi #Alexander Marwata
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan