KPK Tetapkan Bekas Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 16 November 2020
KPK Tetapkan Bekas Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap
KPK (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka. Abdul Rozaq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim), yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11).

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu. Dalam perkara ini KPK telah menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu; Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu; Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu; dan pengusaha Carsa ES. Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Baca Juga:

Mensos Juliari Minta KPK Awasi Program Bansos COVID-19

KPK menuduga Abdul Rozaq menerima suap sekitar Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu yang dikerjakan Carsa.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

Dalang di Balik Mundur Massal Pegawai KPK

#KPK #Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan