Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Tersangka Suap

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 Maret 2019
 KPK Tetapkan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukan barang bukti dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Indung selaku pejabat PT Inersia sekaligus orang dekat Bowo serta Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Basaria menjelaskan ihwal suap ini terjadi saat perjanjian kerjasama penyewaan kapal antara PT HTK dihentikan. Saat itu, PT HTK meminta Bowo agar kapal-kapalnya dapat kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT PILOG.

Barang bukti suap Bowo Sidik Pangarso
Barang bukti suap anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019, dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu materi MoU itu adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia Logistik.

"Setelah pendantangan MoU, Bowo lantas meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton," imbuhnya.

Menurut Basaria, Bowo diduga telah empat kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

"Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta," pungkas Basaria.

Selain penerimaan terkait dengan kerjasama pengangkutan ini, penyidik juga menemukan bukti jika Bowo telah menerima suap lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai legislator senayan. Politikus Golkar itu diduga menerima kucuran suap dari proyek lain.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) humf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncta Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kementerian Perhubungan Godok Ulang Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat

#Kasus Suap #Anggota DPR #Partai Golkar #Basaria Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan