KPK Tetapkan 4 DPRD Kalteng dan 3 Petinggi Group Sinar Mas Tersangka OTT

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 27 Oktober 2018
KPK Tetapkan 4 DPRD Kalteng dan 3 Petinggi Group Sinar Mas Tersangka OTT
KPK memaparkan barang bukti OTT kasus suap massal DPRD Kalteng. MP/Ponco Sulaksono.

MerahPutih.com - KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.

Selain 4 anggota DPRD Kalteng, KPK juga menetapkan 3 orang pihak swasta dari PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak perusahaan Sinar Mas Group sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).

laode
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (ANT)

Empat angota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Sedangkan dari unsur pihak swasta, KPK menjerat Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Laode menjelaskan keempat anggota DPRD itu diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.

"Dari beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dan Komisi B DPRD Kalteng dibicarakan sejumlah hal yaitu, pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU PT BAP di media," ujarnya.

Saat itu, kata Laode, pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.

"DPRD sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Seruyan, Kalteng," kata Laode.

danau
Danau Sembuluh Kalimatan Tengah. Foto:Indonesia Traveling Guide

Kemudian, lanjut Laode, laporan tersebut ditindaklanjuti DPRD Kalteng dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP.

"Dalam pertemuan tersebut kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah yaitu hak guna usaha, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan jaminan pencandanga wilayah karena diduga lahan sawi tersebut berada di kawasan hutan," pungkas Laode.

Atas perbuatannya, empat anggota DPRD Kalteng disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga orang pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Ott Kpk #Sinar Mas Group
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan