Sempat Dibantah Kena OTT, Wali Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 23 September 2017
Sempat Dibantah Kena OTT, Wali Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9). Foto: Antara

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi sebagai tersangka penerima suap proyek pembangunan Transmart.

Dalam perkara ini, TIA disangkakan menerima suap untuk memuluskan izin AMDAL yang menjadi persyaratan proyek.

"KPK menetapkan 6 orang tersangka sebagai penerima dan pemberi suap yaitu, TIA, ADP, H, BDU, EW dan TDS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung MerahPutih, Sabtu (23/9).

Adapun tiga tersangka penerima suap adalah Walikota Cilegon Tubagus Iman Aryadi (TIA), Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon dan Hendry selaku pihak swasta.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pihak pemberi adalah Bayu Dwinanto Utomo (BDU) sebagai manajer proyek PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti (TDS) dari PT KIEC dan Eka Wandoro (EW) sebagai manajer legal manager PT KIEC.

Mereka dikenakan dengan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan 10 orang terduga kasus suap di Cilegon Banten, Jumat (22/9).

Dari hasil pemeriksaan 10 orang tersebut, ditetapkan 6 menjadi tersangka diantaranya Walikota Cilegon TIA. (FDI).

Baca juga: OTT Lagi, KPK Tangkap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Wali Kota Cilegon #Tubagus Iman Aryadi #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan