KPK Terima Pengembalian Uang dari PPK Proyek Air Minum PUPR Rp 1,7 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Februari 2019
KPK Terima Pengembalian Uang dari PPK Proyek Air Minum PUPR Rp 1,7 Miliar
Penyidik KPK menggiring kedua tersangka korupsi pengadaan sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR. Antara Foto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebesar Rp 1,7 miliar.

"Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp1,7 Milyar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selatan, Senin (11/2) malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Meski demikian, Febri belum menerima informasi dari penyidik terkait nama ketiga orang tersebut. Yang pasti, hingga kini tercatat sudah ada 16 orang yang telah mengembalikan uang suap kepada KPK.

"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp4,7M dari 16 orang PPK," ungkap Febri.

Febri memastikan semua pihak yang menerima dan mengembalikan uang suap tersebut akan dibeberkan jaksa penuntut pada KPK dalam persidangan.

"Selengkapnya baru akan di buka di sidang," tandas Febri.

KPK sebelumnya lebih dulu menerima pengembalian uang suap SPAM dari 13 PPK di Kementerian PUPR. Total uang yang diterima KPK dari ke-13 orang itu sebanyak Rp3 miliar.

Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta sebagai tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/12) lalu.

Empat pejabat Kementerian PUPR yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku KepalaSatuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa.

Kemudian Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I diduga telah menerima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Anggiat Partunggul Nahot Simaremare. Foto: ANTARA

Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kempupera mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kempupera ini juga menerima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan