KPK Terima Laporan Warga Sumut Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Edy Rahmayadi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Februari 2020
 KPK Terima Laporan Warga Sumut Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Edy Rahmayadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dari warga Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfirmasi, Selasa (18/2).

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Namun, Ali enggan mengungkap lebih jauh identitas pelapor dan dugaan korupsi yang dimaksud.

"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," ujar Ali.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan warganya ke KPK
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan warganya ke KPK (MP/Dery Ridwansyah)

Dikutip dari Tribun Medan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berencana melaporkan enam orang yang menuding dirinya melakukan korupsi terkait soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN II.

Menurut Edy, perilaku ke enam orang ini sudah merujuk terhadap pencemaran nama baik dirinya. Diketahui, enam orang warga Sumut melaporkan Edy Rahmayadi ke KPK beberapa hari lalu.

"Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran baik itu," ujar Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Namun dirinya belum dapat memastikan kapan akan melaporkan balik keenam warga itu.

"Nanti Biro Hukum yang suruh buat laporan," ujar Edy.

Menurut Edy, tujuan melaporkan balik tersebut untuk mengetahui pastinya siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Biar ditentukan oleh Pengadilan siapa yang yang salah," sebut Edy, Senin (17/2).

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor DPRD Tulungagung

Enam warga Sumut melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut, Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono, Direktur Utama PTPN2, Mohammad Abdul Ghani; mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno; Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK pada Kamis (13/2).

Adapun enam warga Sumut itu, yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk, melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan SPP lahan eks Hak Guna Usaha PTPN 2.(Pon)

Baca Juga:

BW Sebut Kebohongan Firli Bahuri Hancurkan Integritas KPK dan Polri

#Gubernur Sumut #Edy Rahmayadi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan