KPK Telusuri Uang Suap DAK Kebumen ke PAN

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 November 2018
KPK Telusuri Uang Suap DAK Kebumen ke PAN
Tersangka Bupati Kebumen (nonaktif) Mohammad Yahya Fuad tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran dana suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen ke sejumlah kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN). Hal ini pertama kali terungkap dalam persidangan Bupati Kebumen Yahya Fuad.

"Iya semua informasi yang keluar di pengadilan itu kita sedang telusuri dan kita lihat signifikansi dari kejadian-kejadian itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11).

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengenakan rompi tahanan berjalan keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 19 Februari 2018. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. ANTARA/Elang Senja

Laode memastikan semua informasi atau fakta yang muncul dalam persidangan akan dicermati lebih detail oleh penyidik.

"Untuk sementara kita masih berlaku dan memperhatikan juga keterangan di pengadilan," tutur Laode.

Menurut Laode tak menutup kemungkinan penyidik bakal memanggil para kader PAN. Semua pihak yang bertanggungjawab dalam kasus suap ini tak akan lepas dari bidikan lembaga antirasuah.

"Kalau seandainya penyidik itu membutuhkan informasi baru pasti akan dipanggil orang orang yang dianggap bertanggungjawab untuk itu," ujar Laode.

Bahkan Laode menyebut pihaknya membuka peluang menyita uang yang diduga mengalir ke kegiatan PAN tersebut. Namun, untuk proses penyitaan akan diputuskan setelah ditemukan bukti kuat dari hasil penyidikan.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11/2018). ANTARA FOTO/Wibowo Armando

"Saya belum bisa katakan apa yang akan dilakukan dengan uang-uang tersebut," tandasnya.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu perolehan anggaran itu. Dia diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. DAK itu direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan