MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur PT Waskita Beton Precast, Antonius Yulianto Tyas Nugroho dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Antonius diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Desi Arryani, mantan Direktur I Operasi PT Waskita Karya.
Selain Antonius, penyidik juga memeriksa 13 saksi lainnya yakni, SVP Accounting Waskita Karya, Inggir Elerida Lumbantoruan; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyantoro; Kasie Keuangan Proyek Padamaran, Joni Putra; Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Staf Admin, Agus Winarno.
Baca Juga:
KPK Korek 14 Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; DirKeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina; mantan Auditpr PT Waskita, M Noor Utomo; serta Kapro Proyek Benoa 4, Ir Julizar Kurniawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami aliran uang dan aset yang dimiliki Desi Arryani. Uang dan aset itu diduga hasil korupsi sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan beberapa aset yang dinikmati oleh tersangka DSA dkk dan juga pihak-pihak lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Baca Juga:
KPK Buka Kemungkinan Jerat Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sebesar Rp202 miliar. (Pon)
Baca Juga: