KPK Telusuri Aliran Suap Proyek Air Minum ke Pejabat Kementrian PUPR

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 11 Maret 2019
KPK Telusuri Aliran Suap Proyek Air Minum ke Pejabat Kementrian PUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana yang diterima para pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan diduga masih ada pejabat di kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono tersebut yang turut kecipratan aliran dana dari kasus suap proyek air minum ini.

"Dalam kasus Suap terkait proyek penyediaan air minum ini, KPK terus menelusuri dan akan mengejar aliran dana pada pejabat yang pernah menerima, terutama di Kementerian PUPR sebagai pokok perkara dalam kasus ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (11/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Hingga saat ini, tercatat 59 pejabat Kementerian PUPR yang sebagian besar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengakui menerima uang suap terkait proyek air minum di sejumlah daerah.

Menurut Febri, para pejabat tersebut telah mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada KPK dengan nilai total Rp 22 miliar, US$148.500 dan Sin$ 28.100.

Selain menerima pengembalian uang suap, KPK juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor serta emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat Kempupera berbeda lantaran diduga terkait dengan proyek SPAM.

Untuk mengusut aliran dana tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi, Dani Parmawanti Suparmo.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Dani mengenai aliran dana suap yang diterima oleh pejabat Kempupera, termasuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiar Partunggul Nahot Simaremare yang telah menyandang status tersangka.

"Penyidik menelusuri dugaan aliran dana pada tersangka ARE (Anggiar Partunggul Nahot Simaremare) dan juga pihak lain," tandas Febri. (Pon)

Baca Juga: Menyoal Korupsi Kementerian PUPR, Kubu Prabowo: Memalukan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan