Korupsi e-KTP

KPK Telusuri Aliran Duit Korupsi e-KTP Lewat Setnov

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 12 September 2019
 KPK Telusuri Aliran Duit Korupsi e-KTP Lewat Setnov
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Terpidana korupsi e-KTP itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk menelusuri aliran dana korupsi proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut ke pihak-pihak lain.

Baca Juga:

KPK Bakal Ungkap Sosok Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa Dia?

“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aliran-aliran dana terkait pengadaan paket KTP-el,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, (12/9).

terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov
Setya Novanto alias Setnov. (dok/MerahPutih.com)

Selain Novanto, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain. Mereka yakni Direktur PT Stacopa Raya, Hadi Suprapto Kakalim; pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri, Suciati; dan karyawan PT Berkat Omega Sukses Sejahtera, Yu Bang Tihiu alias Mony.

Terhadap ketiga saksi itu, kat Febri, penyidik mengonfimasi hal yang sama yaitu aliran korupsi dari proyek yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yakni, mantan anggota DPR Miryam Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP yang juga PNS di BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Ketua Konsorsium PNRI, Paulus Tannos.

Andi Narogong terpidana korupsi e-KTP
Terpidana korupsi e-KTP Andi Narogong. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Dalam perkara pokok e-KTP, lembaga antirasuah telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri dan Swasta.

Baca Juga:

KPK Periksa Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong

Dari kluster politisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan anggota DPR RI Markus Nari. Sementara dari pejabat Kemendagri yakni Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.(Pon)

Baca Juga:

KPK Garap 3 Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP

#Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Setya Novanto #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan