KPK Telusuri Aliran Dana Suap untuk Hakim Tipikor Bengkulu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 13 September 2017
KPK Telusuri Aliran Dana Suap untuk Hakim Tipikor Bengkulu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual-beli perkara yang melibatkan Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana (SUR) dan pihak-pihak lainnya.

Hari ini, lembaga antirasuah memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Dewi Suryana. Dua orang saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak swasta, Suhermi dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wilson. Kedua saksi tersebut diperiksa KPK di Bengkulu, bukan di Jakarta.

"Penyidik terus mendalami asal-usul uang yang diduga suap tersebut pada sejumlah saksi yang diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (13/9).

‎Diketahui, KPK melakukan operasi senyap di Bengkulu pada Rabu (6/9). Hasilnya, Hakim Suryana ditangkap bersama panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu, Hendri Kurniawan, serta aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu Syuhadatul Islamy.

Ketiganya diduga melakukan praktik suap untuk memuluskan perkara korupsi pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bengkulu 2013 yang sedang diadili di PN Tipikor Bengkulu dengan terdakwa bernama Wilson yang merupakan keluarga dari Syuhadatul Islamy.

Syuhadatul mencoba mendekati Hakim Suryana lewat Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk Wilson. Imbalannya, disepakati duit suap sebesar Rp 125 juta.

Sebagai tersangka penerima suap, Suryana dan Hendra Kurniawan disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sesangkan Syuhadatul selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: Basaria Panjaitan: Surat Pimpinan DPR Tak Pengaruhi Penyidikan Setnov

#KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan